Thursday, February 6, 2020

Dua Terdakwa Korupsi Di TV RI Disidangkan

Terdakwa Hendrik
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Dua Koruptor TV-RI yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 2 milyar, Hendrik Handoko  dan Ludy Eristasan proses persidangannya sedang  berjalan. Majelis hakim yang mengadili perkara ini Diah Siti  Basariah SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Kedua tersangka kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak,  dan Paket FTV Anak-anak ini terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .

Hendrik Handoko adalah dari pihak   Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta

Dua  terdakwa  ini  dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus  korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa  diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.

Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun  penjara.

Persidangan untuk dua terdakwa Hendrik dan Ludy , sekarang sampai pada tahap pemeriksaan para saksi.  Para terdakwa dalam persidangan  didampingi sejumlah pengacara. (SUR).

Teks foto: Terdakwa Hendrik dan Ludy.
download

No comments:

Post a Comment